Posts filed under 'muamalah'

jual beli yang terlarang

Perdagangan ataupun kegiatan yang berkaitan dengan jual beli lainnya seperti memproduksi suatu barang kebutuhan umat manusia, menerima jasa dan sebagainya bukanlah sebuah perbuatan yang dilarang oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya. Dan juga selama segala sesuatu yang di perjual-belikan itu bukanlah sesuatu yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat Islam.

Jual Beli Ketika Panggilan Adzan

Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).

Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengatakan “yang demikian itu”, yakni “perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya”. Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jum’at adalah juga perkara yang diharamkan.

Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Bertasbih kepada Alloh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Alloh memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Alloh menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Alloh memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS: An-Nur: 36-38).

Jual Beli Untuk Kejahatan

Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan” (AL Maidah: 2)

Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.

Ibnul Qoyim berkata “Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah ketaТatan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.”

Menjual Budak Muslim kepada Non MuslimAlloh Subhanahu wa Ta’ala melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya:  “Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa’: 141).

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa’: 1268, Shahih Al Jami’: 2778)

Jual Beli di atas Jual Beli SaudaranyaDiharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembila.. Atau perkataan Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.” (Mutafaq alaihi).

Juga sabdanya, yang artinya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya” (Mutfaq Сalaih)Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual  dengan harga sembilan: Saya beli dengan harga sepuluh. Pada zaman ini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.

Samsaran

Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang datang ke kota)”.Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: Tidak boleh menjadi Samsar baginya (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Alloh” (HR: Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603)

Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.

Jual Beli dengan Сinah

Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara Сinah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara Сinah dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Alloh akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian” (HR: Silsilah As Shahihah: 11, Shahih Abu Dawud: 2956) dan juga sabdanya, yang artinya: “Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan riba dengan jual beli” (Hadits Dha’if, dilemahkan oleh Al Albany dalam Ghayatul Maram: 13).

(Sumber Rujukan: Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13, dengan beberapa tambahan, Jual Beli Yang Terlarang)

Add comment Januari 24, 2008

Jual Beli Dalam Pandangan Islam

Jual Beli Dalam Pandangan Islam Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Oleh: Muhammad Imaduddin*   
Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi. Jual Beli Dalam Pandangan Islam
Oleh: Muhammad Imaduddin*

Dalam Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 275, Allah menegaskan bahwa: “…Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya pelarangan riba yang didahului oleh penghalalan jual beli. Jual beli (trade) adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Kita mengetahui bahwa pasar tercipta oleh adanya transaksi dari jual beli. Pasar dapat timbul manakala terdapat penjual yang menawarkan barang maupun jasa untuk dijual kepada pembeli. Dari konsep sederhana tersebut lahirlah sebuah aktivitas ekonomi yang kemudian berkembang menjadi suatu sistem perekonomian.

Pertanyaannya kini adalah, seperti apakah konsep jual beli tersebut yang dibolehkan dan sesuai dengan pandangan Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita perlu melihat batasan-batasan dalam melakukan aktivitas jual beli. Al-Omar dan Abdel-Haq (1996) menjelaskan perlu adanya kejelasan dari obyek yang akan dijualbelikan. Kejelasan tersebut paling tidak harus memenuhi empat hal. Pertama, mereka menjelaskan tentang lawfulness. Artinya, barang tersebut dibolehkan oleh syariah Islam. Barang tersebut harus benar-benar halal dan jauh dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Allah. Tidak boleh menjual barang atau jasa yang haram dan merusak. Kedua, masalah existence. Obyek dari barang tersebut harus benar-benar nyata dan bukan tipuan. Barang tersebut memang benar-benar bermanfaat dengan wujud yang tetap. Ketiga, delivery. Artinya harus ada kepastian pengiriman dan distribusi yang tepat. Ketepatan waktu menjadi hal yang penting disini. Dan terakhir, adalah precise determination. Kualitas dan nilai yang dijual itu harus sesuai dan melekat dengan barang yang akan diperjualbelikan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang diinformasikan pada saat promosi dan iklan.

Dari keempat batasan obyek barang tersebut kemudian kita perlu melihat bagaimanakah  konsep kepemilikan suatu produk dalam Islam. Al-Omar dan Abdel-Haq (1996) juga menjelaskan bahwa konsep kepemilikan barang itu adalah mutlak milik Allah (QS 24:33 dan 57:7). Semua yang ada di darat, laut, udara, dan seluruh alam semesta adalah kepunyaan Allah. Manusia ditugaskan oleh Allah sebagai khalifah untuk mengelola seluruh harta milik Allah tersebut dan kepemilikan barang-barang yang menyangkut hajat hidup harus dikelola secara kolektif dengan penuh kejujuran dan keadilan.

Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi. Abdurrahman bin Auf adalah salah satu contoh sahabat nabi yang lahir sebagai seorang mukmin yang tangguh berkat hasil pendidikan di pasar. Beliau menjadi salah satu orang kaya yang amanah dan juga memiliki kepribadian ihsan.

Lalu bagaimana menciptakan sistem jual beli yang dapat melahirkan khalifah-khalifah yang tangguh? Ada beberapa langkah yang bisa kita praktekkan sedini mungkin. Langkah tersebut antara lain dengan melatih kejujuran diri kita. Latihlah menjadi orang jujur dari hal-hal yang kecil. Rasulullah selalu mempraktekkan kejujuran, termasuk ketika melakukan aktivitas jual beli. Beliau selalu menjelaskan kualitas yang sebenarnya dari barang yang dijual dan tidak pernah memainkan takaran timbangan. Selain melatih kejujuran, kita juga harus mampu memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Tidak menjadi orang yang latah melihat kesuksesan dari bisnis pihak lain. Kita harus mampu sabar dan tawakkal dengan disertai ikhtiar yang optimal dalam melihat peluang yang tepat dalam melakukan aktivitas bisnis. Langkah lainnya adalah dengan menciptakan distribusi yang tepat melalui zakat, infak, dan shadaqah. Aktivitas jual beli harus mampu melatih kita untuk menjadi orang yang pemurah dan senantiasa berbagi dengan sesama. Zakat, infak, dan shadaqah adalah media yang tepat untuk membangun hal tersebut.

Konsep jual beli dalam Islam diharapkan menjadi cikal bakal dari sebuah sistem pasar yang tepat dan sesuai dengan alam bisnis. Sistem pasar yang tepat akan menciptakan sistem perekonomian yang tepat pula. Maka, jika kita ingin menciptakan suatu sistem perekonomian yang tepat, kita harus membangun suatu sistem jual beli yang sesuai dengan kaidah syariah Islam yang dapat melahirkan khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi ini. Hal tersebut dapat tercipta dengan adanya kerjasama antara seluruh elemen yang ada di pasar, yang disertai dengan kerja keras, kejujuran dan mampu melihat peluang yang tepat dalam membangun bisnis yang dapat berkembang dengan pesat.

Wallahu ‘alamu bishowab.

Keterangan:
Penulis adalah Mahasiswa S2 Islamic Banking, Finance, and Management di Markfield Institute of Higher Education (MIHE), Markfield, Leicestershire, Inggris.

Referensi:
Al-Omar, Fuad. dan Abdel-Haq, Mohammed. 1996. Islamic Banking. Theory, Practise, and Challenges. Karachi: Oxford University Press.

Add comment Januari 24, 2008

HUKUM JUAL-BELI SECARA KREDIT

Penulis: Herlini Amran
Bu Herlini yang dimuliakan Allah, saya mempunyai usaha jual beli barang keperluan rumah tangga secara kredit, seperti kulkas, blender, dan sebagainya. Usaha ini sudah berjalan 2 tahun dan lancar-lancar saja.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana jual beli barang secara kredit? Dalam syari’at, apakah ada aturan berapa keuntungan yang seharusnya diambil untuk pembelian secara cash maupun kredit? Dan terakhir, bagaimana Islam mengatur masalah jual beli?
Felya, Jakarta

Jawab :
Bu Felya yang dirahmati Allah, Islam memang telah mengatur masalah jual beli, perdagangan, perniagaan, kontrak transaksi, begitu juga dengan kredit. Untuk istilah kredit dikenal dengan bai’ bi at-taqshid atau bai’ bi atstsaman ‘ajil artinya menjual barang dengan harga yang berbeda antara tunai dengan tenggang waktu. Di dalam Islam hal ini tidaklah dilarang. Seorang muslim diperbolehkan membeli/menjual secara kontan dan boleh juga membeli/menjual dengan menangguhkan pembayaran hingga batas waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Bahkan Rasulullah saw sendiri pernah membeli makanan dari seorang yahudi secara tempo untuk nafkah keluarganya dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan.

Memang tidak terdapat nash yang
mengharamkan bentuk jual beli kredit seperti ini, maka jumhur ulama memperbolehkannya. Namun ada batasan yang harus di jaga agar tidak jatuh kepada keharaman, yaitu untuk harga harus disepakati di awal transaksi, walaupun pelunasannya dapat dilakukan kemudian (karena kredit). Bila terjadi keterlambatan dalam pelunasan (pembayarannya) maka tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga (bertambah harganya karena keterlambatan pembayaran). Kedua belah pihak juga telah menyepakati pembayaran harga cicilan dan tempo pembayarannya dibatasi.

Mengenai keuntungan, pada dasarnya tidak ada batasan sebab asas jual beli adalah ‘an taradhin (saling ridho) antara kedua belah pihak. Biasanya harga akan berjalan menurut sunnatullah sesuai hukum permintaan dan penawaran. Berapapun keuntungannya masih dibenarkan selama tidak ada unsur kezaliman, misalnya karena banyaknya permintaan dan barang yang tersedia sedikit sehingga harganya menjadi mahal. Yang tidak dibenarkan adalah terdapat ketidak wajaran seperti menimbun barang dan mempermainkan harga. Contohnya, pemilik barang tidak mau menjual barang dagangannya, pada hal masyarakat sangat membutuhkannya. Atau ia simpan dulu sehingga kemudian harga menjadi naik dan ia mendapatkan keuntungan dengan cara yang zalim (menahan/menyimpan barang).

Keuntungan seperti inilah yang tidak dibenarkan.
Jual beli memiliki aturan main di dalam Islam, bahkan Allah telah menegaskan bahwa Dia menghalalkannya dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah : 275), dilakukan dengan suka sama suka (‘an taradhin ) QS. An-Nisa’ : 29.

Bentuk jual beli yang telah ditentukan (sebagaimana yang telah dikemukakan oleh DR. Yusuf Qordhowi dalam buku ‘Halal dan Haram’nya), antara lain :

1-Jual beli barang yang membawa kepada kemaksiatan adalah terlarang (haram), misalnya menjual babi, khamar, makanan dan minuman yang diharamkan secara umum, berhala, salib, patung dan sebagainya. Sabda Rasulullah saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud : Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya. Artinya sesuatu yang telah diharamkan maka tidak boleh ditukar (jual beli) dengan yang lainnya.

2-Transaksi jual beli yang tersamar dan belum jelas hasilnya/barangnya atau barang tersebut tidak dapat diserahkan kepada pembelinya, seperti menjual buah-buahan yang masih di pohon, menjual burung di udara, semuanya itu di haramkan apabila ada unsur penipuan.

3-Islam memberikan kebebasan jual beli pada setiap orang , maka persaingan yang sehat juga dibenarkan. Islam melarang (mengharamkan) sifat egois yang mendorong pedagang untuk menimbun dan mengeksploitasi barang yang dibutuhkan rakyat, sehingga dirinya mendapat keuntungan berlipat ganda karena harga barang menjadi naik.

4-Jual beli yang diberantas Islam adalah membeli/menjual sesuatu yang diketahui sebagai hasil jarahan, curian atau yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan. Sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi : Barang siapa membeli barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia telah bersekutu dalam dosa dan aibnya.

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat bab Muamalah dalam buku fiqih sunnah dan buku fiqih lainnya.

Kerjasama Bisnis
Saya mempunyai rencana untuk membuka usaha di rumah. Karena terbentur pada masalah modal, saya bekerjasama dengan beberapa teman. Bagaimana aturan dalam Islam sehubungan dengan kerja sama dengan orang lain dalam usaha? Dengan modal bersama seperti itu, bagaimana pembagian keuntungan dan kerugian di antara kami?
Sebenarnya saya agak trauma bekerjasama seperti ini. Dulu saya pernah buka usaha bersama teman, dan mengalami kerugian yang mengakibatkan saya dan rekan saya itu terlibat hutang yang cukup besar. Bagaimana mengatasi masalah saya ini ya Bu, soalnya teman saya itu seperti berlepas diri dari hutang-hutang yang ada. Akibatnya saya sendiri yang menanggung hutang tersebut sampai sekarang.
Ghina, Jakarta

Jawab :
Saudari Ghina yang sholihah, prinsip kerjasama dengan orang lain tidak terlepas dari nilai-nilai moral dalam bermualamalah antar manusia yang telah diatur Islam. Hubungan kerja sama tersebut tidak terlepas dari kualitas moral yang tinggi atas ketaatan pada Allah. Sehingga kerja sama dalam usaha tersebut bersifat penuh kejujuran dan I’tikad baik dan ditegakkan pada landasan yang adil dan cara yang benar.
Dalam istilah fiqih bentuk kerjasama antara kedua belah pihak dengan sama-sama menanggung keuntungan dan kerugian dikenal dengan mudharabah (kongsi) atau qiradh (memberikan modal kepada orang lain). Dan porsentase keuntungan dan kerugian yang harus ditanggung haruslah sesuai dengan kesepakatan mereka.
Jadi kerja sama dalam usaha ini merupakan kerja sama antara dua orang yang berserikat (syirkah). Bila untung, mereka berbagi keuntungan sebagaimana yang telah mereka syaratkan di awal kerja sama tersebut. Bila rugi maka diambil dari keuntungan yang ada. Jika kerugian itu sampai menghabiskan keuntungan yang ada, maka kerugian itu diambil dari modal menurut besar kecilnya kerugian. Inilah aturan Islam dalam bermuamalah.

Adanya ketentuan keuntungan untuk pemilik modal, tidak lebih dan tidak kurang sekalipun keuntungan itu berganda atau kerugian berlipat, maka cara seperti ini tidaklah sesuai dengan prinsip Islam. Seperti yang Ghina alami, ketika terjadi kerugian, hanya salah satu pihak yang menanggungnya. Oleh karenanya, sebelum bekerja sama buatlah perjanjian terlebih dahulu.

Disepakati berapa besar bagi hasil yang diinginkan atas dasar ridho. Keuntungan dibagi bersama dan kerugian juga ditanggung besama. Inilah prinsip keadilan di dalam ekonomi Islam. Mudah-mudahan setelah menerapkan usaha bagi hasil seperti ini, tidak terjadi lagi kerugian sepihak, dan semoga usaha anda menjadi barokah karena Allah bersama orang yang berserikat, sebagaimana hadits riwayat Abu Daud : Sesungguhnya Allah ta’ala berfirman : Aku bersama orang yang berkongsi (berserikat) selama seorang di antara mereka tidak berkianat kepada yang lain, dan apabila telah berkhianat yang satu terhadap yang lain, maka Aku akan keluar dari mereka.

Add comment Januari 24, 2008


 

November 2009
S S R K J S M
« Jan    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Tulisan Teratas

Kategori

Blogroll

Tulisan Terakhir