Posts filed under 'Fiqih'

Qadha Sholat

Qadha Sholat

Assalamualaikum Wr. Wb Ustadz, Ada yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan bulan Ramadhan. Apakah ada hukum yang mewajibkan kita untuk mengqodo sholat fardlu yang telah kita tinggalkan? Bila ada, nash apa yang bisa dijadikan hujjah? Adapula yang mengatakan bahwasanya sholat sunnah sebanyak 70 kali baru akan mengganti sholat fardlu 1 kali. Benarkah itu? (Beserta nashnya). Bila benar, untuk bulan Ramadhan ini, manakah yang harus diutamakan, sholat qiyamul lail (yang didalamnya ada tarawih) atau sholat mengganti sholat fardlu? Demikian pertanyaan ana.
Jazakumullahu Khairan Katsiran

Anonim – di Bandung

Jawaban : Wa’alaikum salam Wr. Wb.    

Sholat yang ditinggalkan karena Haid tidak wajib diqadla.  Definisi Ada’ adalah menjalankan ibadah di dalam waktunya. Sedangkan Qadla adalah menjalankan ibadah setelah lewat waktunya.  

Apabila seseorang mengakhirkan Sholat hingga lewat waktunya, kerana uzur seperti tidur atau lupa, maka wajiblah baginya untuk men-qadla Sholat yang ditinggalkan tesebut. Dan apabila ia meninggalkan Sholat dengan sengaja dan tanpa uzur, maka itu termasuk perbuatan ma’siat, dan wajib baginya meng-qadla Sholat tersebut dan bertaubat.

Dalam sebuah hadist riwayat Muslim, dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda :”Barang siapa tertidur dan meninggalkan Sholat, maka hendaklah ia bergegas Sholat ketika ingat”.  Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali dari peperangan Khaibar, berjalan pada malam hari bersama para sahabat, dan ketika beliau merasakan kantuk, memerintahkan para sahabat untuk berhenti dan beristirahat dan berkata pada Bilal “Berjaga-jagalah malam ini”, kemudian Bilal shalat beberapa rekaat dan berjaga-jaga. Rasulullah SAW tertidur bersama para sahabat, dan ketika mendekati waktu fajar, Bilal bersandar pada kuda tunggangannya sambil menghadap pada arah fajar, Bilal merasakan kantuk dan akhirnya tertidur, tak satupun dari para sahabat terbangun hingga panas matahari mengenai mereka, yang pertama kali bangun adalah Rasulullah SAW, terkejut dan berkata pada Bilal, “Hai Bilal”, kemudian Bilal menjawab “telah menimpa padaku seperti yang menimpa padamu ya Rasul”(kantuk). Kemudian Rasulullah SAW berkata pada para sahabat “Tambatkan tunggangan kalian”, kemudian para sahabat melakukannya. Rasulullah SAW berwudlu dan memerintahkan pada Bilal untuk beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para sahabat shalat (qadla) berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat ketika Ia mengingatnya, dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”.

Wajib qadla shalat yang ditinggalkan, merupakan pendapat empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali dan berdasarkan perintah dan tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.  Pandangan yang mengatakan tidak wajib qadha’ adalah pendapat Imam Ibn Taymiyah, Ibn Hazmin, ia juga diamalkan oleh Umar bin Khattab, Ibn Umar, Umar abd Aziz, Ibn Sirin, dan lain-lain. Hujah mereka: Islam telah mewajibkan solat dan tidak boleh menangguhkannya walaupun sakit, musafir dalam peperangan; ditegaskan oleh Imam Ibn Taymiyah tidak boleh mengqadha’ solat yang tertinggal, cukup dengan taubat dan solat sunat yang banyak untuk menggantikannya   

Mengqodlo sholat fardlu di bulan Ramadhan pada malam hari, insya Allah mendapatkan pahala qiyamullail juga, karena yang disebut qiyamullail adalah mendirikan sholat di malam hari, menqodlo sholat fardlu tentu termasuk di dalamnya.

Add comment Januari 22, 2008

Tentang Haidh

Tentang Haidh

Assalamualaikum Wr. Wb.Terima kasih, ustad atas jawaban dari pertanyaan saya kemarin, dan sekarang saya mau bertanya lagi, semoga ustad tidak bosan menjawab pertanyaan saya, amien…teman saya mengalami haid sudah satu bulan secara terus menerus, padahal biasa haidnya hanya 6 hari, kemudian karena ia melakukan suntik kb kemudian haidnya menjadi tidak teratur dan lamanya sudah satu bulan, yang ingin saya tanyakan:apakah darah yang keluar masih disebut darah haid atau istihadah? apakah selama darah yang keluar otomatis tidak bisa shalat?bagaimana membedakan darah haid dengan darah istihadah?karena teman saya belum bisa membedakan apakah yang dia alami tersebut darah haid atau istihadah.Terima kasih,Wassalamualaikum Wr. Wb.

rika halimah di Depok

Jawaban :

Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Sahabat

Hal-Hal Terpenting Dalam Masalah Haid, Nifas Dan Istihadlah

Terminologi Haid Umat bersepakat bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam :
Haid : yang keluar dalam keadaan sehat,

Nifas : yang keluar setelah melahirkan,
Istihadlah : yang keluar tidak pada hari haid, dan nifas, yakni dalam keadaan sakit (darah penyakit).
Kata al-mahidl dalam ayat : yas`alunaka an al-mahidl, adalah darah haid, begitu juga dalam ayat : fa`tazilu al-nisa`a fi al-mahidl.

Warna Darah Haid dan Sifat-Sifatnya Darah haid sebagaimana diketahui hitam, memiliki bau yang khas. Sedangkan warna-warna selain itu, menurut hadits Ummu Athiyyah, bukanlah darah haid. Menurut Syafi`i warna darah haid ada lima : hitam, merah, kemerahan (pirang), kekuningan, dan keruh yakni antara kuning dan putih. Menurut Hanafi enam macam : hitam, merah, kuning, keruh, hijau, dan turbiyah (seperti debu).

Sifatnya : pekat, panas keluar perlahan-lahan, tidak deras dan terus-menerus bau menyengat terkadang menimbulkan sakit
Awal Mula Haid Pada Wanita
Aisyah meriwayatkan, ketika ia pergi haji bersama Rosulullah, ia mendapat haid, lalu ia pun menagis. Rasulullah berkata : itu adalah perkara yang digariskan Alloh pada anak perempuan Adam, lakukanlah semua manasik kecuali tawaf.
Menurut riwayat Abdullah bin Mas`ud dan Aisyah, wanita Bani Isra`il adalah umat manusia pertama yang dikenai haid. Namun para ulama mengatakan bahwa haid ada sejak turunnya Ummu Hawa ke bumi.

Umur Perempuan yang Haid

Jumhur ulama berpendapat bahwa sembilan tahun adalah umur terkecil wanita mendapat haid, karena hal ini dikembalikan pada fenomena yang ada. Dan fenomena mengatakan belum ada wanita mendapat haid dibawah sembilan tahun. Dalam kaidah fiqh, sesuatu yang tidak ada ketentuanya dalam sayariat dikembalikan pada asalnya. Tapi tidak dengan ukuran kejadian yang jarang terjadi, misal wanita haid dibawah sembilan tahun, ada, tapi jarang terjadi.

Keluar Darah Sebelum berumur Sembilan Tahun
Jika hal ini terjadi, dan tidak melebihi batas antara masa suci dan haid yakni 16 harimaka itu termasuk haid, jika melebihi bukanlah haid. Kalau misalnya, beberapa hari menjelang sembilan tahun ia haid, tidak dianggap haidmenurut Syafi`i, dan sebagian lagi pada saat berumur sembilan tahun, yang kedua dianggap haid.

Masa Monopause

Menurut Syafi`iyyah pada saat umur 62 tahun, ditambahkan : tak ada batas maksimalnya, yang disandarkan adalah yang pertama.
Menurut Hanafiyyah pada umur 55 sampai 60 tahun. Sedangkan Malikiyah, 70 tahun.
Yang bisa dijadikan pegangan adalah madzhab Imam Ahmad, dengan riwayat dari A`isyah : Jika seorang wanita berumur 50 tahun, ia telah keluar dari batas haid.

Masa Haid
Masa haid sedikitnya sehari semalam, karena syari`at hanya mengatur hukumnya, tidak menentukan masanya, dan hal ini bisa diketahui melalui kebiasaan.

Sebagian besar masa haid enam sampai tujuh hari.
Masa haid paling lama lima belas hari, meskipun darahnya tidak keluar terus-menerus, tapi mencapai sehari semalam. Menurut Hanabilah tujuh belas hari.

Ketidakteraturan Haid (haid melebihi/kurang dari kebiasaan).
Menurut Syafi`iyyah kalau misalnya masa haid kurang atau melebihi kebisaan yang ada, yakni kurang dari sehari semalam, atau melebihi 15 hari, maka ini termasuk istihadlah. Ibadah tetap wajib baginya.
Sebagian ulama berpendapat tidak ada ketentuan, tergantung pada kebiasaan wanita itu sendiri.

Masa Suci antara Dua Masa Haid
Jumhur Ulama berpendapat bahwa masa suci antara dua masa haid paling sedikit lima belas hari. Mayoritas yang terjadi 23 atau 24 hari. Tidak ada batas paling lama, karena ada wanita yang haid setahun sekali, ada yang hanya satu kali seumur hidup.

Hukum Darah yang Keluar dari Wanita Hamil

Para fuqaha berselisih dalam hal ini.
Menurut Malik, al-Laits, Syafi`i darah tersebut adalah haid. Hal itu bisa terjadi, kemungkinan karena lemahnya janin, maka ia makan dari darah haid tadi, ketika janin lahir keluarlah darah tersebut.
Sedangkan Abu Hanifah, Ahmad, Awza`iy dll, itu bukan darah haid. Karena wanita hamil tidak haid, seperti riwayat A`isyah. Ketika seorang wanita hamil, rahimnya tertutup, maka dari itu tidak mungkin ia haid. karena darah haid, jika keluar dari rahim.
Dan penelitian medis telah membuktikan hal itu.

Suci pada Waktu Haid

Ulama bersepakat bahwa darah haid tidak harus keluar terus-menerus. Tapi mereka berselisih dalam hal batas antara suci dan haidnya.

Jika darah keluar sehari, kemudian sehari lagi tidak, lalu ada lagi, disini ada dua pendapat :
Pertama : Menurut Hanafiyah, masa bersih itu termasuk masa haid. Sedangkan Syafi`iyyah, dianggap haid dengan tiga syarat :
Pertama, Masa bersih diantara dua haid, yaitu sehari keluar, lalu bersih, lalu keluar lagi.
Kedua, Tidak melebihi lima belas hari, darah yang keluar tidak kurang dari sehari semalam.
Ketiga, Ketika bersih berarti tidak haid, dan ketika darah keluar berati haid. maka ketika bersih, kewajiban ibadah tetap. Sedangkan pertama, ia tidak wajib melakukan sholat atau shaum.

Keluar Darah Sebelum Melahirkan

Ulama bersepakat bahwa darah yang keluar setelah melahirkan adalah darah nifas. Namun mereka berselisih jika darah keluar pada saat sebelum melahirkan, dua atau tiga hari secara terus menerus dengan tidak beraturan.
Syafii : itu bukan nifas
Hanabilah : itu adalah nifas, dengan syarat terjadi beberapa hari menjelang persalinan, dan tidak beraturan.

Darah yang Keluar Saat Melahirkan

Syafi`iyah dan sebagian Ahnaf : itu bukan haid, itu terjadi karena pengaruh kehamilan, dan bukan nifas, karena nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Tanda Setelah Selesai Masa Haid (Terhentinya Haid)
Pendapat Imam Nawawi tanda terhentinya haid dan adanya suci yaitu terhentinya keluarnya darah dan keluarnya warna kuning dan keruh (yaitu antara putih dan kuning), apabila terhenti maka ia telah suci, baik setelah itu keluar cairan warna putih atau tidak.

Pemakaian Obat agar Haid atau Mencegahnya

Tidak ada masalah dalam pemakaian obat untuk tujuan-tujuan diatas, selama tidak ada bahaya dalam pemakaiannya, dan ada yang mensyaratkan dengan izin suami, jika obat tersebut melebihi nafkah yang diberikan oleh suami, apalagi jika obat tersebut seperti alat kontrasepsi yang mencegah kehamilan.
Dalam hal ibadah, karena ini termasuk haid, maka ia tidak boleh sholat dan shaum, jika melebihi lima belas hari hukumnya seperti istihadlah.

Darah Kekuningan dan Keruh

Jumhur ulama mengatakan, jika darah seperti itu keluar di hari-hari haid maka termasuk dalam hukum haid. jika tidak, maka bukan haid.

Hukum-Hukum yang Berhubungan dengan Haid

Dalam Al-Asybah wa al-Nadla`ir, hukum-hukum yang berhubungan dengan haid ada dua puluh larangan (haram dilakukan):
  • Sholat
  • Sujud tilawah dan sujud syukur
  • Towaf
  • Shaum
  • I`tikaf
  • Masuk masjid, kalau takut akan membuatnya najis.
  • Membaca al-Qur`an
  • Menyentuhnya (al-Quran)
  • Menulisnya (al-Quran)
  • Dalam Muhadzdzab ditambahkan, thaharah, dan menghadiri majelis.
  • Tiga berikutnya larangan untuk suami :
  • Hubungan suami-istri
  • Tholak
  • Menyentuh antara pusar dan lutut
Hukum Toharah dengan Niat Menghilangkan Hadats
Haram, jika ia berniat demikian agar bisa beribadah, apalagi jika ia tahu itu tidak shah, berarti ia mempermainkan agama.
Kalau berniat membersihkan kotoran, bukan bersuci, tidak apa-apa.

Sholat

Para ulama bersepakat bahwa sholat baginya haram, dan gugur kewajibannya.

Hukum Mengqadla Sholat

Wanita haid tidak perlu menqadla` sholatnya, menurut empat imam.

Toharah Wanita Haid di Akhir Waktu

Tidak ada perselisihan antara para ulama, bahwa jika wanita haid telah bersuci, dan masih ada waktu untuk sholat, meskipun satu rakaat, maka ia wajib untuk sholat.

Toryan (secara tiba-tiba) Datang Haid setelah Masuk Waktu Sholat
Di wajibkan qodho sholat bagi wanita yang haid secara tiba-tiba dan ia belum melaksanakan sholat, padahal sudah masuk waktu sholat.

Add comment Januari 22, 2008

Salat Fajar, Qobliyah Subuh, Rawatib dan Tarawih

Bapak Kiai, saya ingin bertanya tiga soal tentang salat sunnah: 1. Salat sunnah tarawih 4 rakaat satu salam, tanpa tahiyyat awal ataukah pakai tahiyyat awal? 2. Di suatu tempat dilakukan salat sunnah fajar antara imsak dan azan Subuh, dan antara azan dan ikamah. Pertanyaan saya: Apakah salat sunnah fajar dan sunnah qabliyah Subuh itu berbeda? Padahal di dalam buku 400 Hadis pilihan (Drs. Muslich Shabir) disebutkan bahwa salat sunnah fajar adalah sunnah rawatib? 3. Apakah Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah rawatib secara berjamaah?

Anonim – di Bandung

Jawaban :

  1. Yang saya tahu dikerjakannya umumnya kaum muslim selama ini, salat tarawih itu setiap dua rakaat satu salam, seperti salat-salat sunnah lainnya. Kebanyakan kitab kuning pun menyatakan begitu. Bahkan di kitab Syafi’iyah seperti Kifayat al-Akhyaar, salat Tarawih 4 rakaat satu salam dinyatakan tidak sah. (Menurut kitab lain, tidak sah bagi yang mengetahui).Memang ada riwayat 4 rakaat, seperti hadis sahihnya Sayyidah ‘Aisyah r.a:
    “Nabi Saw. salat tidak lebih dari sebelas rakaat, baik dalam bulan Ramadhan maupun lainnya: Beliau salat empat rakaat –jangan tanya tentang bagus dan lamanya– kemudian empat rakaat lagi—jangan tanya pula tentang bagus dan lamanya–, kemudian tiga rakaat…”
    (HR. Muslim)Akan tapi umumnya ulama “membawa” hadis ini ke salat lail atau salat Witir. (Baca misalnya, “Kitab al-Fiqhu ‘ala al-Madzaahib al-Arba’ah” jilid I hal 342-343; “Shahih Muslim” I/hal. 305-307; “Ibanat al-Ahkam” I/hal. 505-519; “Kifayat al-Akhyaar” I/hal. 88; “Nail al-Authaar” III/hal. 37-48)Tapi memang dalam salat sunnah secara umum, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rakaat di setiap salam. Apa dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, salat sunnah, baik di waktu malam maupun siang, dua-dua; salam setiap dua rakaat. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh dua-dua, tiga-tiga atau <!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } TD P { margin-bottom: 0in } P { margin-bottom: 0.08in } –empat-empat, enam-enam, delapan-delapan, tanpa salam setiap dua rakaatnya. Ada yang membedakan antara salat sunnah malam dan siang; kalau malam dua-dua, kalau siang empat-empat. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan hadis yang datang dalam masalah ini. (Lebih lanjut bacalah Bidayat al-Mujtahid jilid I hal. 207-208).Nah, beberapa kaitan yang menyebutkan riwayat salat sunnah malam lebih dari dua (termasuk 4) rakaat satu salam, tidak menyinggung masalah tasyahhud atau tahiyyat awal. “Kitab al-Fikih” yang saya tunjuk di atas hanya menyebut tentang “duduk” (bukan tahiyyat). Bahkan Ibanat al-Ahkam ketika mengomentari hadis-hadis sayyidah ‘Aisyah tentang salat lail Rasulullah Saw. yang 10 rakaat (jilid I hal. 516), menyebutkan pemahaman tidak adanya duduk untuk tasyahhud.

  2. Menurut hadis-hadis sahih, di antara salat-salat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw. adalah dua rakaat ketika fajar menyingsing dan sebelum mengerjakan salat Subuh. Sayyidah ‘Aisyah dalam hadis muttafaq ‘alaih menyatakan:
    “Tidak ada nafilah, salat sunnah, yang sangat dijaga pelaksanaannya oleh Nabi Saw. melebihi dua rakaat fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dua rakaat itu disebut salat Fajar karena dikerjakan di waktu fajar dan disebut Qobliyah Subuh karena dikerjakan sebelum salat Subuh. Kalau sebelum fajar, tentu tidak bisa disebut salat Fajar. Juga disebut Ratib atau (min) rawatib karena pelaksanaannya selalu mengikuti salat fardlu (Subuh).
  3. Memang selain hadis yang biasa untuk dalil tarawih, ada juga beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah dan para sahabat ikut makmum. Dan ada yang karenanya kemudian Rasulullah Saw. menasehati mereka:
    “Hai sekalian manusia, salatlah di rumah kamu. Salat seseorang yang paling baik adalah salat di rumahnya, kecuali salat fardlu.” (HR. Muttafaq ‘alaih dari Zaid bin Tsabit)Tapi saya tidak tahu persis apakah salat sunnah yang disebut-sebut dalam hadis-hadis (yang biasa dibuat dengan dasar masyru’nya jamaah salat sunnah itu) itu termasuk salat sunnah rawatib atau tidak. Yang jelas kebanyakan hadis-hadis tersebut menyangkut salat malam. Wallaahu A’lam.

Add comment Januari 22, 2008


 

November 2009
S S R K J S M
« Jan    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Tulisan Teratas

Kategori

Blogroll

Tulisan Terakhir