Archive for Januari 22nd, 2008

pengertian Islam (singkat)

Pengertian Islam

Pengertian Islam dari segi bahasa

Perkataan Islam berasal dari bahasa Arab (أَسْلَمَ يُسِلِمُ إِسْلاَمًا : aslama, yuslimu, islaman)

Aslama bermaksud serah diri dan tunduk taat[1], [2], [3], [4], [5], [6].

Pengertian Islam dari segi istilah (terminologi)

Islam adalah cara hidup.Cara bagaimana manusia perlu mengatur hidup mereka di atas dunia.Ia adalah agama wahyu yang diperturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW

melalui malaikat Jibril as.

Rukun Islam

Para ulamak menetapkan setiap umat Islam mestilah mematuhi 5 perkara asas dalam Islam yang dikenali ramai sebagai Rukun Islam yang terdiri daripada lima perkara:-

  1. Mengucap kalimah syahadah dan menerima bahawa Allah itu tunggal dan nabi Muhammad s.a.w. itu rasul Allah.
  2. Menunaikan solat lima kali sehari.
  3. Berpuasa pada bulan Ramadan.
  4. Mengeluarkan zakat.
  5. Mengerjakan Haji bagi mereka yang mampu.

Amalan seseorang Islam

  1. Mengucap Bismillah, pada tiap-tiap hendak melakukan sesuatu.
  2. Mengucap Alhamdulillah, pada tiap-tiap selesai melakukan sesuatu.
  3. Mengucap Astagfirullah, jika lidah terselit perkataan yang tidak patut diungkapkan.
  4. Mengucap Insya Allah, jika merencanakan berbuat sesuatu di hari esok.
  5. Mengucap La haula wala kuwwata illa billah ,jika menghadapi sesuatu tak disukai dan tak diingini.
  6. Mengucap Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, jika menghadapi dan menerima musibah.
  7. Mengucap La ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah, sepanjang siang & malam sehingga tak terpisah dari lidahnya,mudah-mudahan ingat, walau lambat-lambat, mudah-mudahan selalu, walau sambil lalu mudah-mudahan jadi kebiasaan.

Add comment Januari 22, 2008

sejarah Nabi Muhammad Saw

Add comment Januari 22, 2008

Pembatal-pembatal Keimanan

Apa saja yang dapat membuat keimanan kita batal ? …

  • Mengadakan persekutuan dalam beribadah kepada Allah. “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya dan mengampuni selain dosa syirik bagi siapa yang dikehendaki…” (An Nisa : 116)
  • Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai perantara doa, permohonan syafaat, serta sikap tawakkal mereka kepada Allah.
  • Menolak untuk mengkafirkan orang-orang musyrik, atau menyangsikan kekafiran mereka, bahkan membenarkan madzab mereka.
  • Berkeyakinan bahwa petunjuk selain yang datang dari Nabi Muhammad Shalallaahu ‘Alaihi wa Sallam lebih sempurna dan lebih baik. Menganggap suatu hukum atau undang-undang lainya lebih baik dibandingkan syariat Rasulullah, serta lebih mengutamakan hukum thaghut dibandingkan ketetapan Rasulullah.
  • Membenci sesuatu yang datangnya dari Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi wa Sallam, meskipun diamalkannya. “Demikian itu karena sesungguhnya mereka benci terhadap apa yang diturunkan Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) amal-amal mereka.” (Muhammad : 9)
  • Mengolok-olok sebagian dari Din yang dibawa Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi wa Sallam, misalnya tentang pahala atau balasan yang akan diterima. “….Katakanlah, apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…” (At Taubah 65-66)
  • Masalah sihir. Diantara bentuk sihir adalah “ash shorf” (pengalihan), yaitu mengubah perasaan seseorang laki-laki menjadi benci kepada isterinya. Sedangkan “al ‘athaf” adalah sebaliknya, mejadikan orang senang terhadap apa yang sebelumnya dia benci dengan bantuan syaitan.
  • Mengutamakan orang kafir serta memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang musyrik lebih daripada pertolongan dan bantuan yang diberikan kepada kaum muslimin.
  • Beranggapan bahwa manusia bisa leluasa keluar dari syariat Muhammad Shalallaahu ‘Alaihi wa Sallam. “Barangsiapa yang mencari agama selain Dinul Islam, maka dia tidak diterima amal perbuatannya, sedang dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imran: 85)
  • Berpaling dari Dinullah, baik karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya. “Dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungughnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (As Sajadah: 22)

Sumber : Aqidah Shohihah Versus Aqidah Bathilah, karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah

Add comment Januari 22, 2008

POLIGAMI DALAM ISLAM

Pendahuluan

Islam adalah agama universal yang
mengatur segenap tatanan kehidupan manusia. Sistem dan konsep yang dibawa Islam
sesungguhnya padat nilai dan memberikan manfaat yang luar biasa kepada umat
manusia. Konsepnya tidak hanya berguna pada masyarakat muslim, tapi dapat
dinikmati siapapun. Sistem Islam ini tidak mengenal batas ruang dan waktu,
tetapi selalu laik diterapkan kapan dan di mana saja tanpa menghilangkan
faktor-faktor kekhususan suatu masayarakat. Semakin utuh konsep itu
diaplikasikan, semakin besar manfaat yang diraih.

Di sisi lain,
syariat Islam banyak dipahami orang secara keliru. Penyebab utama adalah faktor
“keawaman” terhadap hukum Allah ini. Juga tak bisa dipungkiri keterlibatan
Barat dalam memperburuk asumsi itu.


face=”Times New Roman” size=”2″>Allah SWT yang menciptakan manusia, tidak
mungkin menetapkan yang tidak relevan dengan kehidupan manusia. Allah Maha
Mngetahui segala sesuatu, termasuk sikap, sifat dan kecenderungan manusia
dengan segala tabiatnya, baik dia jenis laki-laki maupun wanita, baik secara
individu maupun sosial.


face=”Times New Roman” size=”2″>Di antara beberapa hukum yang mendapat
perhatian Allah SWT dalam kaitannya dengan manusia adalah hukum poligami
(ta’addud zaujat).

Poligami merupakan persoalan kemanusiaan dan masyarakat
yang selalu menjadi bahan perbincangan di setiap tempat dan waktu. Bukan karena
Islam telah menurunkan syariat tentang itu, tapi jauh sebelumnya persoalan
poligami sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia di setiap
zaman.


Pada zaman kini pun banyak kita temukan pendapat pro dan kontra di
sekitar persoalan ini. Sebagian masyarakat dewasa ini banyak melihat dengan
sebelah mata terhadap lelaki yang mempunyai lebih dari satu isteri. Bahkan
orang yang berpoligami terkadang menjadi buah bibir dan cemoohan di masyarakat.
Banyak tuduhan negatif yang dilemparkan kepada mereka yang berpoligami. Hal ini
disebabkan suatu kenyataan bahwa kebanyakan dari mereka sering menimbulkan
masalah dalam keluarganya. Di sisi lain ada orang yang berpandangan bahwa
poligami adalah sunnah Rasulullah SAW sehingga mendorongnya untuk melakukan
ibadat sunnah sebanyak-banyaknya, termasuk berpoligami. Bahkan ada sebagian
orang berpendapat bahwa poligami adalah suatu kewajiban sesuai dengan ayat yang
tersebut dalam Al-Qur’an, dengan alasan bahwa kalimat (amr) perintah dalam
Al-Qur’an tersebut mengandung hukukm wajib.

Lalu bagaimana
sebenarnya Islam menyikapi persoalan ini?. Tulisan ini mencoba mengetengahkan
persoalan di atas menurut pandangan Islam. Harapan penulis semoga tulisan yang
sederhana ini menambah wawasan pengetahuan kita tentang ajaran Islam universal,
meskipun penulis sadar bahwa hal ini belum sepenuhnya mendudukkan persoalan
pada proporsinya yang sesuai dengan Islam.

Poligami
Dalam Tinjauan Historis


Persoalan poligami bukan hanya eksis pada
masa Islam, ia telah ada sejak sebelum datangnya Islam dan telah dipraktekkan
oleh bangsa-bangsa terdahulu., seperti bangsa Yunani, Cina, India, Babilonia,
Mesir dan bangsa lain yang mempunyai peradaban tinggi dalam sejarah dunia.
Bahkan bangsa Cina pernah mempunyai undang-undang yang membolehkan laki-laki
berpoligami dengan 130 wanita. Sejarah Cina juga pernah mencatat bahwa salah
seorang bangsawannya pernah memiliki isteri sebanyak 30.000
isteri.


Bangsa Yahudi pun tidak berbeda dengan bangsa lainnya. Ia
membolehkan pengikutnya berpolgami. Bahkan para nabi Bani Israil, tanpa
terkecuali, mempunyai banyak isteri. Dalam sejarah tercatat bahwa Nabi Sulaiman
memiliki 700 isteri dari orang merdeka dan 300 wanita dari kalangan hamba
sahaya.


Dalam Bibel, meskipun tidak ada ayat-ayat yang menyentuh poligami,
tapi tidak ada satu ayat pun yang melarang poligami. Di sana Cuma ada nasehat
bahwa Tuhan telah menjadikan bagi laki-laki seorang isteri. Secara tersirat,
ayat ini mengandung pengertaian bahwa boleh berpoligami dalam situasi tertentu,
sebab tidak ada yang menyebutkan bahwa bila seseorang kawin dengan isteri kedua
disebut sebagai penzina. Meskipun dalam Bibel tidak disebutkan secara sarih,
tapi surat Paulus menyebutkan bolehnya berpoligami. Surat Paulus itu berbunyi:
“Seorang uskup hanya boleh memiliki satu isteri”. Bunyi surat ini
mengandung arti boleh berpoligami bagi selain uskup.

Waster Mark,
pakar sejarah perkawinan pernah menulis: “Poligami telah diakui gereja hingga
abad ke 17”. Ia juga menyebutkan bahwa raja Irlandia, Masdt memiliki dua
isteri.


Marthin Luther pun sering berbicara tentang poligami dan tak seorang
pun mengingkarinya.

Pada tahun 1949 penduduk Bonn pernah mengajukan tuntutan
kepada pemerintahnya agar memasukkan hukum dibolehkannya poligami dalam
undang-undang Jerman.

Memang para pakar telah banyak memuji hukum poligami, di
antaranya Grotius, seorang ahli hukum terkenal. Ia membenarkan telah terjadi
poligami pada para pendeta dan nabi bangsa Ibrani yang tersebut dalam
Perjanjian Lama.

Dalam sejarah pun pernah disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW
pernah memerintahkan seorang yang telah masuk Islam untuk mencerai
isteri-isterinya yang berjumlah lebih dari empat dan untuk cukup dengan empat
isteri saja. Ini menunjukkan bahwa pada zaman Jahiliyyah telah terjadi
poligami.

Poligami dan Islam

align=”justify”> Dalam Islam
masalah poligami sudah tidak asing lagi. Dan justrtu ramainya perbincangan
tentang poligami lebih dikarenakan ia ada dalam hukum Islam yang dewasa ini
Islam menjadi sasaran serangan kaum yang benci terhadap Islam, terlebih setelah
timbulnya analisis dari seorang pakar futurulog Samuel Huntington yang
menyatakan bahwa setelah runtuhnya masa perang dingin dengan Uni Soviet
(komunis), akan terjadi pertentangan antara peradaban Barat dengan
Islam.


Dalam menyikapi persoalan poligami, ada dua ayat dalam surat An-Nisa
yang saling berhubungan untuk mengambil suatu natijah hukum, atau paling tidak
mengenal lebih proporsional kedudukan poligami dalam Islam.

Ayat pertama
terdapat dalam surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:
وان
خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب
لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فان خفتم
ألاتعدلو فواحدة أو ما ملكت أيمنكم ذلك أدنى
ألا تعولوا


“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinlah wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau
empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinlah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya (Ani-Nisa: 3)

Ayat berikutnya
firman Allah SWT:

ولن تستطيع أن تعدلوا بين
النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل
فتذروها كالمعلقة وأن تصلحوا وتتقوا فا ن
الله كان غفورا رحيما

“Dan kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walau
pun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu jangan kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung, dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(An-Nisa: 129)

Dari dua ayat di atas dapat diambil kesimpulan sebagaimana
yang dipahami pula oleh Jumhur muslimin sejak zaman Nabi, sahabat, tabi’in
dan masa tumbuhnya ijtihad sebagai berikut:

  1. Hukum poligami hingga empat
    isteri adalah mubah, karena lafadz “fankihu” walaupun berupa amr
    (perintah) tapi mengandung makna mubah, bukan wajib. Sebagaimana hal itu pun
    menjadi pendapat jumhur mujtahidin dalam setiap masa. Oleh karena itu
    pendapat yang mengatakan bolehnya berpoligami lebih dari empat adalah
    pendapat yang tidak berdasar.
  2. Mubahnya hukum pilogami harus dengan syarat dapat berbuat
    adil terhadap para isteri. Jika tidak yakin bahwa dirinya tidak dapat berbuat
    adil, maka tidak boleh kawin poligami. Namun demikian bila orang tersebut
    melangsungkan perkawinannya, maka akad nikahnya tetap sah menurut ijma’
    (konsensus) ulama meskipun ia tetap dihukumi berdosa. Para ulama sepakat,
    sebagaimana dikuatkan oleh tafsir dan perbuatan rasulullah SAW, bahwa yang
    dimaksud dengan adil di sini (ayat pertama) adalah adil dalam pengertian segi
    materi, seperti rumah, pakaian, makanan, minuman dan segala sesuatu yang
    berhubungan dengan mu’amalah kepada isteri.
  3. Ayat pertama menunjukkan
    persyaratan kemampuan memberi nafkah kepada isteri kedua dan anak-anaknya.
    Hal ini berdasarkan lafadz “an laa ta’uulu” yang berarti
    jangan memperbanyak keluargamu. Ini merupakan tafsir ma’tsur dari Imam
    Syafi’i. Persyaratan ini merupakan syarat keagamaan bukan syarat
    qodlo
    ’ (sah atau tidaknya perbuatan).

  4. Ayat kedua memberi gambaran bahwa
    berbuat adil dalam mencintai isteri-isteri adalah suatu hal di luar
    kemampuan. Oleh karena itu sang suami hendaknya jangan terlalu berpaling
    membiarkan isteri pertama sehingga terkatung-katung, digauli tidak,
    diceraikan pun tidak. Tapi hendaknya sang suami dapat menggaulinya dengan
    lemah lembut dan baik semampunya, sehingga dapat meraih cintanya lagi. Oleh
    sebab itu ketika Rasulullah SAW berusaha berbuat adil terhadap
    iateri-isterinya beliau berkata:

اللهم
هذا قسمي فيما أملك فلا تؤاخذني فيما لا
أملك

“Ya Allah, inilah bagaianku yang ku miliki, janganlah Kau
hukum aku pada apa yang tak ku miliki”

Namun demikian, di sisi lain ada
sebagian orang memahami kedua ayat di atas sebagai sesuatu larangan
berpoligami. Mereka mendasrkan pendapatnya bahwa ayat pertama mensyaratkan adil
terhadap isteri-isteri, sedangkan ayat ke dua menunjukkan kemustahilan
melakukannya. Sehingga, menurut mereka, poligami disyaratkan dengan suatu
syarat yang mustahil terwujud, jadi poligami adalah dilarang.

Tentunya pendapat mereka ini mempunyai kelemahan dan dapat dibantah dari beberapa
tinjauan:


  1. Bahwa dalil yang menjadi syarat pada ayat pertama bukan adil yang
    disebutkan pada ayat kedua. Yang dimaksud dengan adil pada ayat pertama
    adalah adil yang masih mungkin dapat dilakukan suami, yaitu adil yang
    bersifat materi seperti pakaian, nafkah dan lain sebagainya. Sedangan adil
    yang tidak mungkin terwujud –seperti yang tersebut pada ayat ke dua- adalah
    adil maknawi (abstrak) seperti rasa cinta dan kecendrungan hati. Sebab
    biasanya bila seorang kawin lagi dengan wanita kedua, ia lebih cenderung
    berpaling dari isteri pertama. Namun demikian, adil bersifat materi tetap
    menjadi syarat kelangsungan berpoligami.

  2. Allah hanya memberi taklif (kewajiban)
    kepada hambanya yang mampu, padahal dalam ayat kedua jelas-jelas Allah
    menyatakan ketidakmampuan manusia berbuat adil maknawi. Oleh karena itu Allah
    tidak akan menghukum dan menyalahkan orang yang memang jelas-jelas tidak
    mampu melakukannya dan oleh karena itu, adil pada ayat kedua tidak di tuntut
    oleh Allah SWT.

  3. Jika Allah melarang poligami, maka mengapa Allah berfirman pada
    ayat pertama “Nikahilah wanita-wanita yang baik; dua, tiga, empat”?. Jika
    Allah bermaksud melarang, mengapa tidak langsung saja berkata: “Janganlah
    kawin dua dan seterusnya”?
  4. Jika poligami dilarang dalam Islam, mengapa Rasulullah SAW
    menyetujui poligami para sahabat?. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasululla
    SAW pernah mengizinkan poligami hingga empat wanita tatkala banyaknya orang
    masuk Islam dan memiliki lebih dari empat isteri, lalu rasulullah SAW
    membatasinya hingga empat saja.

Di samping itu sejarah membuktikan
bahwa para sahabat, tabi’in dan para ulama ada yang berpoligami. Maka tidak
mungkin pula kita mengatakan bahwa mereka salah dalam memahami dua ayat di
atas. Karena para sahabat, tabi’in dan ulama adalah orang yang mengerti akan
ajaran Islam.

Islam dan Reformasi
Poligami

Sebagaimana disebutkan di awal Tulsan ini bahwa praktek
poligami telah ada sebelum datangnya Islam. Maka ketika Islam datang ia telah
melakukan beberapa reformasi dalam bidang poligami, di antaranya adalah
pembatasan poligami hingga empat wanita saja. Karena sebagaimana ditemukan pada
masyarakat Jahiliyyah bahwa seorang laki-laki boleh mengawini lebih dari empat
wanita.


Bentuk refomasi lainnya adalah bahwa Islam menekankan berbuat adil
terhadap isteri-isteri. Contoh yang jelas dalam masalah ini adalah ketika
Rasulullah SAW sakitnya keras dan mendekati kematian. Beliau ingin sekali
bermalam di setiap isteri-isterinya hingga ketika tidak bisa lagi berjalan
beliau meminta ijin kepada isteri-isterinya untuk tinggal di tempat Aisyah
ra.


Bentuk reformasi lain adalah bahwa Islam telah menanamkan rasa takut
kepada Allah SWT. Dengan demikian ketika menghadapi isterinya, seorang muslim
tidak berbuat semena-mena dan semaunya. Ia menjadi orang tawadhu’ dan berbuat
baik terhadap isteri-isterinya.


Dengan pendidikan Islam seperti inilah
terwujudnya ketenteraman, hilangnya cemburu buta dan kerukunan di antara
anggota keluarga. Rumah tanggal ideal seperti inilah yang pernah dialami para
sahabat dan orang-orang yang bertakwa pada masa permulaan
Islam.


Urgensi Poligami Secara Sosial.

Dalam sekala sosial, poligami mempunayi beberapa urgensi:

Pertama, dalam situasi normal.
Sering terjadi populasi wanita melebihi jumlah pria, sebagaimana yang ditemukan
di negara-negara Eropa Utara. Pada masa di mana tidak ditemukan peperangan,
biasanya jumlah kaum hawa lebih banyak dari kaum Adam. Salah seorang dokter
bersalin di Helsinky, Finlandia pernah berkata bahwa setiap terjadi kelahiran
empat bayi, satu dari padanya adalah bayi laki-laki.

Dalam kondisi seperti ini, maka poligami merupakan persoalan yang urgen, baik ditinjau dari
kemaslahatan etika maupun sosial. Poligami dalam kondisi ini lebih baik dari
pada ditemukannya wanita-wanita yang tak mendapatkan jodoh bergentayangan di
jalan-jalan, tidak punya keluarga, tidak pula rumah. Keadaan ini dapat
mengundang kejahatan dan perilaku negatif serta penyakit
sosial.


Oleh karena itu sejak awal abad ini, para pakar Barat yang sadar
akan bahaya pelarangan poligami telah mewanti-wanti bahaya pelarangan tersebut
dengan timbulnya kenakalan wanita dan lahirnya anak-anak tanpa ayah. Dalam
edisinya tanggal 20 April 1901 harian “Lagos Weekly Record” pernah memuat
tulisan yang dinukil dari dari harian “London Trust” tulisan seorang wanita
Inggris yang berbunyi: “Telah banyak wanita jalanan di tengah-tengah
masyarakat kita, tapi sedikit sekali para ilmuwan membahas sebab-sebabnya. Saya
adalah seorang wanita yang hati ini merasa pedih menyaksikan pemandangan ini.
Tapi kesedihanku tak bermanfaat apa-apa, maka tidak ada jalan lain kecuali
menghilangkan kondisi ini. Maka benarlah apa yang dilakukan seorang ilmuwan
bernama Thomas, ia telah melihat penyakit ini dan menyebutkan obatnya, yaitu
“membolehkan laki-laki kawin dengan lebih dari satu wanita”. Dengan cara
inilah segala musibah akan berlalu, dan genarasi wanita kita akan mempunyai
rumah tangga. Bencana yang besar kini adalah karena memaksa pria Eropa untuk
cukup kawin dengan satu orang wanita”.

Kedua, dalam kodisi di mana jumlah
laki-laki lebih sedikit dari jumlah wanita akibat pertempuran atau bencana
alam. Dalam kondisi ini maka poligami menjadi urgen bagi tatanan sosial seperti
yang terjadi pada masa perang dunia.

Urgensi Poligami Secara
Individual

Di samping urgensi poligami secara sosial, ada beberapa
hal sehingga secara individual pun poligami menjadi sesuatu yang sangat urgen.
Antara lain adalah:

Pertama, bila seorang isteri mandul sementara sang suami
ingin sekali memiliki keturunan. Keinginan memiliki keturunan adalah sesuatu
hal yang wajar dan fitrah. Dalam situasi seperti ini hanya ada dua kemungkinan:
mencerai isteri mandul atau kawin lagi. Tentunya mempertahankan perkawinan bagi
seorang laki-laki dan wanita adalah lebih baik dari pada bercerai. Biasanya
seorang wanita yang mandul lebih memilih dimadu dari pada hidup sendirian.
Sebab bila memilih cerai, ia khawatir tidak ada lelaki lain yang ingin
mengawininya.

Kedua, bila isteri mempunyai suatu penyakit yang menyebabkan
suami tidak bisa menggaulinya. Bila dicerai biasanya suami akan merasa malu
terhadap masyarakatnya, demikian juga isteri akan merasa tidak berarti lagi
dalam hidupnya. Sementara itu kebutuhan biologis suami harus tetap dipenuhi.
Oleh karena itu dalam keadaan demikian, maka poligami adalah jalan keluar dari
persoalan di atas.

Ketiga, keadan laki-laki mempunyai kecendrungan hiper sex
yang bila hanya satu isteri, kebutuhannya tidak terpenuhi, baik karena sang
isteri memasuki masa monopause maupun disebabkan datang bulan (haid). Dalam
keadaan ini tentunya poligami adalah tindakan yang paling baik dibandingkan
harus “jajan” di tempat-tempat mesum.

Dari keterangan di atas tentang
beberapa keadaan di mana poligami menjadi begitu urgen bagi seorang laki-laki,
timbul pertanyaan, mengapa tidak diberi kesempatan pula kepada wanita untuk
melakukan hal yang sama, yaitu dengan melakukan poiandri (mempunyai lebih dari
satu suami) ?. Jawaban atas pertanyaan ini dapat dikemukakan dengan simpel
saja. Yaitu bahwa persamaan hak dalam masalah poligami antara laki-laki dan
wanita adalah perkara yang mustahil. Sebab berapa pun jumlah suami seorang
wanita, ia tetap akan hamil dan melahirkan setahun sekali. Berbeda dengan
laki-laki yang bisa saja mempunyai beberapa anak dari isteri-isterinya. Bila
seorang wanita mempunyai lebih dari satu suami, kepada siapakah anaknya nanti
akan dinisbatkan ? apakah kepada mas Slamet, le Toha atau kang Dandi ? atau di
sebut bin rame-rame ?. Di samping itu, siapakah yang akan menjadi kepala
keluarganya ? Mungkinkah kepala keluarga dipegang oleh orang
banyak?.


Sisi Negatif Poligami.

Selain beberapa keunggulan yang terdapat pada sistem poligami, kita juga tidak menutup mata
bahwa secara empiris masih dijumpai sisi negatif dari poligami. Sisi negatif
ini timbul disebabkan beberapa faktor. Namun faktor utama dari segalanya adalah
kembali kepada manusianya itu sendiri. Banyak dari kalangan kita yang
menyalahgunakan kebolehan polgami ini, di samping itu keislaman dan kesalehan
orang yang bersangkutan masih kurang dari yang diharapkan. Maka banyak terjadi
berbagai persoalan negatif yang ditimbulkan poligami, antara
lain:


  1. Timbulnya rasa dengki dan permusuhan di antara para isteri.
    Persaaan ini biasanya timbul karena suami lebih mencintai satu isteri dari
    pada isteri yang lain, atau karena kurang adanya keadilan. Tapi hal ini
    jarang terkadi bila sang suami dan isteri mengerti hak dan
    kewajibannya.

  2. Perasaan di atas juga biasanya terwarisi hingga kepada
    anak-anaknya dari masing-masing isteri, sehingga rasa persaudaraan tidak ada
    lagi.
  3. Timbulnya
    tekanan batin bagi sang isteri pertama, karena biasanya sang suami lebih
    mencintai isteri barunya. Perasaan ini mengakibatkan isteri pertama kurang
    bahagia dalam hidupnya.
  4. Poligami juga menjadi penyebab timbulnya genarasi santai,
    mereka lebih suka bermejeng di jalanan untuk menghabis-habiskan masa mudanya.
    Hal ini juga disebabkan karena kurangnya perhatian dari sang
    ayah.

Dalam menjalani peraturan agama, memang ada beberapa hal
yang harus kita hadapai dengan pengorbanan. Dalam poligami, kenyataan itu
hampir sama yang ditemukan pada perang (jihad). Di sana ada yang sakit, terluka
dan tewas menjadi korban. Tapi bila timbulnya korban adalah suatu hal yang
harus terjadi karena suatu kondisi, maka justru segala pengorbanan dan
penderitaan harus dipikul. Oleh karena itu Dr. Musthofa Siba’i dan Muhammad
Qutub menyatakan bahwa poligami dapat dilaksanakan hanya dalam keadaan darurat.
Oleh sebab itu bila seseorang melakukan sesuatu yang menimbulkan pengorbanan
dan penderitaan tanpa didasari keadaan darurat, maka sama saja orang itu
seperti orang gila.

Sementara itu di sisi lain, kita tidak pula mengatakan bahwa
perasaan yang dialami wanita sebagai sesuatu yang menafikan hukum poligami.
Sebab bila seorang laki-laki tetap melirik wanita lain, akankah ketiadaan hukum
poligami menghilangkan kecenderungan lelaki tersebut ? Bukankah ia bisa saja
menghianati isterinya ? Ia bisa juga berhubungan dan bergaul dengan wanita lain
tanpa diketahui sang isteri. Dan hal ini telah terjadi, bahkan meskipun sudah
diketahui sang isteri, tapi ia tidak berbuat apa-apa. Inilah yang sering banyak
terjadi di masyarakat Barat dan orang-orang yang suka menyeleweng (dalam arti
yang sebenarnya, tanpa nikah yang sah). Bila demikian halnya, bukankah lebih
baik bila isteri, suami dan wanita lain itu sama-sama tahu dan saling mengenal
serta saling rela dan sah ?. Bukankah lebih baik bila dilakukan tanpa melanggar
hukum Allah dan RasulNya?. Sehingga keturunan pun jelas dan terhindar dari
masksiat?.

Poligami dan Umat Islam
Kini

Setelah timbulnya kesadran umat Islam tentang besarnya
pengaruh pemikiran Barat melalui jalur informasi, buku-buku dan para
orientalisnya, para pakar Islam berupaya untuk menata kembali masyarakat Islam
agar bangkit dari tidurnya.


Di antara pemikiran Barat yang banyak
mempengaruhi pola pikir umat Islam adalah melempar keraguan kepada umat Islam
tentang hukum poligami. Sehingga persoalan ini menjadi perdebatan di kalangan
umat Islam. Sayangnya, banyaknya timbul poligami di kalangan umat Islam dewasa
ini justru terjadi di saat umat Islam tidak mengenal agamanya, jauhnya dari
hukum Islam dan akhlak Islam sehingga menyebabkan timbulnya penyakit sosial di
masyaraklat muslim. Di tengah kondisi keterbelakangan inilah kaum orientalis
Barat menyerang agama Islam dengan sangat empuknya.

Oleh Karena itu,
para pakar muslim terpanggil untuk menjawab segala tuduhan dan serangan mereka
tentang poligami. Di antara para pakar yang banyak menanggapi persoalan ini
adalah Syeikh Muhammad Abduh, Beliau menulis tentang bahaya poligami yang
beliau saksikan sendiri pada masanya. Beliau pernah menyampaikan ceramah di Al
Azhar yang salah seorang mahasiswanya bernama Rasyid Ridlo. Perkuliahan ini
kemudian dimuat dalam majalah “Al Mannar” yang kemudian dikutip dalam kitab
tafsirnya (juz 4/349).

Abduh berkata: “Orang yang menghayati kedua ayat
(maksudnya ayat An-Nisa yang tersebut di permulaan tulisan ini) ia akan
mengerti bahwa diperbolehkannya poligami dalam Islam adalah sebagai suatu
perkara yang mempunyai ruang sempit, ia seakan satu darurat yang hanya
diperbolehkan bagi yang membutuhkannya dengan persyaratan jujur dan adil serta
tidak berlaku lalim.. Bila melihat kerusakan yang terjadi di masyarakat kita
dewasa ini akibat poligami, kita meyakini bahwa sulit sekali membina
(mentarbiyah) masyarakat yang sudah banyak terjangkit poligami. Karena rumah
yang di sana terdapat dua isteri seakan tidak pernah ditemukan ketenangan,
tidak karuan, bahkan suami dan isteri-isteri seakan bekerja sama dalam
menciptakan kehancuran rumah tangga, seakan setiap pribadi adalah musuh bagi
lainnya hingga menjalar kepada anak-anaknya, anggota keluarga dan
masyarakat.


Abduh berkata pula: “Adalah poligami pada masa permulaan Islam
mempunyai beberapa manfaat, antara lain menyambung keturunan dan persaudaraan
dan tidak menyebabkan kerusuhan seperti sekarang ini. Sebab agama sudah
tertanam kuat pada diri kaum wanita dan pria. Oleh karena itu hendaknya
janganlah membiarkan kaum wanita tidak mengerti bagaimana menghormati suami dan
menyayangi anak. Jangan membiarkan wanita dalam kebodohannya tentang agama.
Seandainya wanita terdidik dengan pendidikan agama, ia menjadikan agama di atas
segala perasaan dan cemburunya sehingga tidak akan terjadi bahaya yang
diakibatkan poligami.

Beliau berkata pula: “Dengan demikian kita mengetahui
bahwa poligami adalah sebagai sesuatu yang haram ketika seseorang takut tidak
bias berbuat adil”.

Namuan demikian di bagian lain Abduh berkata: “Dari
penjelasan terdahulu, bukan berarti bahwa bila terjadi akad nikah (poligami)
maka tidak sah akadnya. Sebab keharaman sesuatu tidak berarti batalnya akad.
Karena bisa saja berbuat zalim ketika mulai berumah tangga kemudian sadar dan
taubat sehingga mencapai hidup bahagia”.

Dari ucapan Muhammad Abduh di atas,
Musthofa Siba’i menyimpulkannya sebagai berikut:

  1. Abduh tidak melihat adanya
    bahaya di masyarakat yang timbul akibat poligami pada masa permulaan
    Islam
  2. Abduh
    melihat adanya bahaya yang timbul di masyarakat akibat poligami sebagaimana
    ia saksikan

  3. Abduh juga mengusulkan pentingnya peraturan yang dapat
    meminimalkan bahaya poligami di masyarakat.

Walaupun secara
eksplisit Abduh tidak melarang poligami, namun sebagian orang mungkin
memahaminya sebagai suatu larangan. Dalam hal ini kita tidak sependapat dengan
orang yang memahaminya sebagai suatu larangan. Karena pelarangan poligami sama
halnya dengan merubah hukum yang telah ditetapkan Allah SWT. Di samping itu
juga poligami masih tetap diperlukan dalam keadaan tertentu bagi suatu bangsa,
baik bersifat individual maupun sosial.

Rasulullah SAW dan Poligami Sebelum mengakhiri tulisan tentang poligami, kurang lengkap rasanya bila kita tidak
membahas tetang perkawinan dan poligami Rasulullah SAW.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa di antara beberapa hukum yang diturunkan kepada Rasulullah SAW
untuk umatnya, ada beberapa hukum yang hanya khusus diberlakukan kepada
Rasulullah SAW. Di antaranya adalah kewajiban qiyamullail bagi
Rasulullah SAW dan dibolehkannya berpoligami lebih dari empat wanita.
Kekhususan ini disebabkan beliau adalah seorang Rasul dan karena ada hikmah
tertentu yang Allah SWT inginkan.


Namun demikian pihak musuh Islam selalu
mencari jalan untuk dapat mengkritik Rasulullah SAW agar umatnya tidak lagi
menaruh hormat kepada nabinya atau menanamkan keraguan terhadap rasulnya.
Karenanya mereka tidak segan-segan melempar tuduhan kepada pribadi
beliau.


Di antara tuduhan mereka terhadap Rasulullah SAW adalah masalah
poligami. Mereka menuduh bahwa Rasulullah SAW adalah seorang yang sangat haus
sex, tukang main perempuan dan lain sebagainya. Oleh karena itu ia tidak puas
hanya dengan satu wanita. Ia juga sangat berbeda dengan Yesus (maksud mereka
Isa as). Isa adalah orang yang suci, tidak pernah mengumbar nafsunya, tidak
seperti Muhammad.

Untuk menjawab tuduhan di atas, ada dua hal penting yang
harus kita ingat:

  1. Rasulullah SAW tidak pernah mengawini wanita lebih dari
    satu, kecuali setelah beliau memasuki usia senja, yaitu usia lebih dari 50
    tahun.
  2. Seluruh
    isteri-isteri Rasulullah SAW berstatus janda, kecuali hanya Aisyah
    ra.

Dari dua point ini dapat kita simpulkan, bahwa meskipun
sebagai seorang manusia dan mempunyai nafsu birahi serta tidak menutup
kemungkinan ada dorongan naluri manusia dalam mengawini wanita-wanita, tapi di
balik itu semua ada maksud luhur. Oleh karena itu untuk mengatakan bahwa
perkawinan Rasul dengan banyak wanita sama denga poligami yang dilakukan oleh
kebanyakan orang sekarang atau disamakan dengan kebutuhan sex orang Barat
adalah sebagai sesuatu yang naïf. Hal ini dapat dikemukakan beberapa alasan,
selain dua alasan pokok di atas:


  1. Andai kata semata-mata hanya dorongan
    syahwat saja, mengapa Rasulullah SAW tidak memilih yang gadis-gadis saja?
    Padahal Rasulullah pernah menganjurkan sahabat Jabir bin Abdullah untuk lebih
    baik mengawini gadis dari pada janda karena seorang gadis lebih bisa
    bermesraan dan bercanda.
  2. Seandainya Rasul mau gadis, bukankah beliau bisa saja
    meminta kepada sahabat-sahabatnya untuk memberikam anak gadisnya kepada
    Rasulullah SAW ? Bukankah kesetiaan sahabat begitu besar kepada Rasulullah
    SAW dan siap memberikan apa saja yang diminta ?.

Oleh karena itu,
tentu di balik poligami Rasul ada hikmah yang Allah kehendaki. Di antara
hikmah-hikmah tersebut adalah:


  1. Hikmah Pendidikan


Dengan poligami, Rasulullah SAW banyak
mengeluarkan wanita yang alim yang dapat mengajarkan wanita lainnya.
Isteri-isteri Rasulullah SAW itulah yang mengajarkan agama kepada wanita
muslimah, khususnya tentang masalah-masalah yang bersifat feminisme
(kewanitaan). Karena sering sekali Rasulullah SAW malu dalam menjawab persoalan
itu, apalagi bila masalah yang ditanyakan amat “sensitive”

Aisyah ra meriwayatkan bahwa wanita Anshor datang kepada Rasulullah SAW bertanya tentang
cara membersihkan haid. Lalu Rasulullah SAW mengajarkannya. Beliau berkata:
“Ambillah kapas yang ada wewangiannya, lalu bersihkanlah dengannya”. Wanita
itu berkata: “Bagaimana membersihkannya?”. Rasul menjawab: “Bersihkanlah
dengannya”. Ia bertanya lagi: “Bagaimana membersihkannya ?”. Rasul
menjawab: “Subhanallah ! bersihkan saja dengannya”. Mendengar hal ini,
Aisyah ra langsung menarik tangan wanita tersebut lalu berkata: “Letakkanlah
kapas tadi di tempat ini dan itu, lalu hilangkan bekas darahnya”. Aisyah ra
berkata: “Aku jelaskan tempat yang mesti diletakkan
kapas”.


2. Hikmah Tasyri”
(perundang-undangan)


Hikmah ini dapat kita saksikan ketika
terjadi perkawinan Rasulullah SAW dengan Z

ainab binti Jahsy Al-Asadi, yaitu terhapusnya kebiasaan
menganggap anak angkat (adopsi) seperti anak nasab, yaitu menyamakan hukumnya
dalam hal waris, perkawinan dan lain sebagainya.

Pada saat itu, bangsa Arab selalu menyebut anak angkat Rasulullah SAW yang bernama Zaid bin
Haristah dengan sebutan Zaid bin Muhammad. Hal ini dimaklumi, karena kebiasaan
itu sudah mengakar di tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah. Oleh karena itu demi
menghapus kebiasaan ini, Rasulullah SAW mengawini Zainab yang sebelumnya telah
dikawini oleh Z
aid bin Haristah. Sebagai manusia, Rasulullah SAW takut bila orang munafik dan orang
yang benci akan berkata: “Lihat tuh, Muhammad telah kawin dengan isteri
anaknya”. Tapi kekhawatiran itu sirna setelah turun firman Allah
SWT:


وتخشى الناس والله أحق أن تخشاه
فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكيلا يكون
على المؤمنين حرج فى أزواج أدعيائهم اذا قضوا
منهن وطرا وكان أمر الله
مفعولا

“Dan kamu (Muhammad) takut kepada manusia, sedang
Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala
Z

aid telah
mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini)
isteri-isteri anak-anak angkat mereka apabila anak-anak angkat itu telah
menyelesaikan keperluannya dari pada isteri-isterinya, dan adalah ketetapan
Allah itu pasti terjadi” (Al Ahzab; 37)

3. Hikmah Secara Sosial


Hikmah ini terlihat pada perkawinan beliau
dengan puteri Abu Bakar; Aisyah ra dan puteri Umar; Hafsah. Perkawinan
Rasulullah SAW ini sebagai penghargaan yang sangat besar yang pernah dirasakan
kedua sahabat beliau. Dan Rasulullah SAW pun layak memberikan penghargaan yang
besar ini. Sebab perjuangan dan jerih payah yang pernah dirasakan kedua
sahabat terhadap Islam begitu besar. Maka suatu penghargaan besar bila
Rasulullah SAW mengawini puteri-puteri mereka. Sehingga kecintaan Rasulullah
SAW dan mereka begitu kuat.


4. Hikmah Secara Politis

Perkawinan Rasulullah SAW dengan beberapa wanita
mengakibatkan bersatunya pengikut kabilah-kabilah yang berbeda, karena
sebagaimana kita ketahui bahwa apabila seseorang berkeluarga dengan anggota
suku lain, maka ia akan menjadi bagian dari suku itu, begitu pula sebaliknya.
Hikmah perkawinan Rasulullah SAW secara politis itu dapat kita lihat ketika
Rasulullah SAW mengawini beberapa wanita dari suku yang berbeda, antara
lain:


A. Juwairiyah bin Al Harits

Ia adalah putri dari perempuan Bani
Musthaliq. Ketika terjadi peperangan, ia dan kawannya menjadi tawanan kaum
muslimin. Ketika dihadapkan kepada Rasulullah SAW, beliau menawarkan kepadanya
apakah ia ingin bebas dengan membayar tebusan yang akan dibayarkan Rasulullah
SAW dan menikahinya. Juwairiyah pun menerima tawaran tersebut. Setelah
Rasulullah menikahinya, kaum muslimin pun merasa sungkan bila masih menawan
tahanan dari kaum anak pemimpin Bani Musthaliq yang kini menjadi isteri
Rasulullah SAW itu. Mereka berkata: “Pantaskah kita menawan para besan
Rasulullah SAW?”. Akhirnya para tawaran dari Bani Musthaliq pun dibebaskan.
Dan akibat dari kemurahan kaum muslimin ini mereka (Bani Musthaliq)
berbondong-bondong masuk Islam.


B. Sofiyah binti Huyyay bin Akhtab


Ia adalah termasuk pembesar dari Bani Quraidhoh. Suaminya telah
tewas dalam peperangan Khaibar. Ketika ia menjadi tawanan, salah seorang
pasukan muslim mengajukan usul bahwa sebaiknya wanita ini diserahkan kepada
Rasululah SAW. Ketika sampai dihadapan Nabi, beliau menawarkan dua hal; apakah
dibebaskan dan menjadi isteri Rasulullah SAW atau dibebaskan hingga bertemu
keluarganya?. Atas dua pilihan ini, Sofiyah memilih yang pertama karena ia
melihat kewibawaan Nabi. Ia pun masuk Islam yang kemudian diikuti oleh
kaumnya.


C. Romlah binti Abu Sufyan

Ia adalah puteri Abu Sufyan, salah
seorang tokoh Quraisy di Makkah yang sangat memusuhi Nabi dan kaum muslimin.
Puterinya telah masuk Islam ketika masih di Makkah dan pernah hijrah dengan
suaminya ke Habasyah. Suaminya meninggal dunia di Habasyah, maka tinggallah ia
sendiri tanpa ayah dan suami. Ketika Rasulullah SAW mengetahui hal itu, beliau
mengirim surat kepada raja Najasyi untuk disampaikan kepada Romlah bahwa Nabi
ingin menikahinya. Mendengar berita ini, Romlah sangat gembira karena tidak
mungkin baginya untuk kembali kepada ayahnya.

Ketika berita ini sampai kepada Abu Sufyan, ia pun seperti menyetujuinya, lalu membanggakan
Nabi yang telah menjadi suami puterinya. Keadaan ini membuat sikap Abu Sufyan
dan kaum Quraisy berubah menjadi lembut terhadap kaum muslimin yang masih
berada di Makkah yang sebelumnya sangat mengganggu.

Penutup

Dari uraian di atas, jelas bagi kita
bahwa betapa sempurnanya ajaran Islam. Keberadaan aturan poligami masih tetap
relevan hingga kini, terlebih di tengah-tengah zaman globalisasi seperti
sekarang ini, di mana menurut catatan sensus menyebutkan bahwa jumlah kaum
wanita lebih banyak dari kaum pria. Lalu akan dikemanakankah sisa kaum wanita
bila lelaki hanya dibatasi kawin hanya dengan satu orang wanita?. Banyak sudah
akibat yang ditimbulkan dari larangan poligami, baik secara resmi ataupun tidak
resmi. Merajalelanya perzinahan, tempat-tempat maksiat dan lainnya, anak-anak
yang tidak tahu kepada siapa harus menyebut ayah adalah salah satu akibat
laranga poligami. Telah bertahun-tahun lamanya penyakit sosial ini timbul,
bahkan dari tahun ke tahun selalu menampakkan peningkatan saja. Lalu kemanakah
para pakar psikologi, sosial, kriminil, alat negara dan lain sebagainya dapat
memecahkan masalah ini?. Hanya satu jalan keluar dari kemelut ini, yaitu
kembali kepada Islam.


Di sisi lain, kita juga tidak mentolelir
sikap para poligamis yang berbuat seenaknya terhadap isteri-isterinya, bersikap
tidak adil dan mengenyampingkan tanggung jawab isteri dan anak-anaknya. Mereka
merasa bahwa dengan kekayaannya dapat berbuat seenak-enaknya. Kita juga
menyesalkan beberapa sikap wanita muslimah yang mata duitan dan rela dimadu
hanya karena calon suami kaya. Gejala-gejala ini patut kita waspadai dengan
mendidik dan mempersiapkan kaum pria dan wanita yang dapat mengerti dienul
Islam dan mengerti akan hak dan tanggung jawab masing-masing. Wallahu
a’lam.


Makkah Al Mukarramah, Jum’at 1 Sya’ban 1419 H/22 Nopember
1998


Bahan Rujukan:

  1. Al Qur’an Al Karim, Departemen Agama
  2. Al-Mar’atu bayna al-Fiqh wal
    Qonun, Dr, Musthofa Siba’i
  3. Syubuhat Haula al-Islam, Muhammad Qutub
  4. Rowa’i al-Bayan, Muhammad Ali
    As Shobuni

  5. Syubuhat haula ta’ddud zaujatur Rasul SAW, Muhammad Ali
    As-Shobuni

  6. Islam Dalam Berbagai Dimensi, DR. Daud
    Rasyid

Add comment Januari 22, 2008

Qadha Sholat

Qadha Sholat

Assalamualaikum Wr. Wb Ustadz, Ada yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan bulan Ramadhan. Apakah ada hukum yang mewajibkan kita untuk mengqodo sholat fardlu yang telah kita tinggalkan? Bila ada, nash apa yang bisa dijadikan hujjah? Adapula yang mengatakan bahwasanya sholat sunnah sebanyak 70 kali baru akan mengganti sholat fardlu 1 kali. Benarkah itu? (Beserta nashnya). Bila benar, untuk bulan Ramadhan ini, manakah yang harus diutamakan, sholat qiyamul lail (yang didalamnya ada tarawih) atau sholat mengganti sholat fardlu? Demikian pertanyaan ana.
Jazakumullahu Khairan Katsiran

Anonim – di Bandung

Jawaban : Wa’alaikum salam Wr. Wb.    

Sholat yang ditinggalkan karena Haid tidak wajib diqadla.  Definisi Ada’ adalah menjalankan ibadah di dalam waktunya. Sedangkan Qadla adalah menjalankan ibadah setelah lewat waktunya.  

Apabila seseorang mengakhirkan Sholat hingga lewat waktunya, kerana uzur seperti tidur atau lupa, maka wajiblah baginya untuk men-qadla Sholat yang ditinggalkan tesebut. Dan apabila ia meninggalkan Sholat dengan sengaja dan tanpa uzur, maka itu termasuk perbuatan ma’siat, dan wajib baginya meng-qadla Sholat tersebut dan bertaubat.

Dalam sebuah hadist riwayat Muslim, dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda :”Barang siapa tertidur dan meninggalkan Sholat, maka hendaklah ia bergegas Sholat ketika ingat”.  Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali dari peperangan Khaibar, berjalan pada malam hari bersama para sahabat, dan ketika beliau merasakan kantuk, memerintahkan para sahabat untuk berhenti dan beristirahat dan berkata pada Bilal “Berjaga-jagalah malam ini”, kemudian Bilal shalat beberapa rekaat dan berjaga-jaga. Rasulullah SAW tertidur bersama para sahabat, dan ketika mendekati waktu fajar, Bilal bersandar pada kuda tunggangannya sambil menghadap pada arah fajar, Bilal merasakan kantuk dan akhirnya tertidur, tak satupun dari para sahabat terbangun hingga panas matahari mengenai mereka, yang pertama kali bangun adalah Rasulullah SAW, terkejut dan berkata pada Bilal, “Hai Bilal”, kemudian Bilal menjawab “telah menimpa padaku seperti yang menimpa padamu ya Rasul”(kantuk). Kemudian Rasulullah SAW berkata pada para sahabat “Tambatkan tunggangan kalian”, kemudian para sahabat melakukannya. Rasulullah SAW berwudlu dan memerintahkan pada Bilal untuk beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para sahabat shalat (qadla) berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat ketika Ia mengingatnya, dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman “Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku”.

Wajib qadla shalat yang ditinggalkan, merupakan pendapat empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali dan berdasarkan perintah dan tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.  Pandangan yang mengatakan tidak wajib qadha’ adalah pendapat Imam Ibn Taymiyah, Ibn Hazmin, ia juga diamalkan oleh Umar bin Khattab, Ibn Umar, Umar abd Aziz, Ibn Sirin, dan lain-lain. Hujah mereka: Islam telah mewajibkan solat dan tidak boleh menangguhkannya walaupun sakit, musafir dalam peperangan; ditegaskan oleh Imam Ibn Taymiyah tidak boleh mengqadha’ solat yang tertinggal, cukup dengan taubat dan solat sunat yang banyak untuk menggantikannya   

Mengqodlo sholat fardlu di bulan Ramadhan pada malam hari, insya Allah mendapatkan pahala qiyamullail juga, karena yang disebut qiyamullail adalah mendirikan sholat di malam hari, menqodlo sholat fardlu tentu termasuk di dalamnya.

Add comment Januari 22, 2008

Tentang Haidh

Tentang Haidh

Assalamualaikum Wr. Wb.Terima kasih, ustad atas jawaban dari pertanyaan saya kemarin, dan sekarang saya mau bertanya lagi, semoga ustad tidak bosan menjawab pertanyaan saya, amien…teman saya mengalami haid sudah satu bulan secara terus menerus, padahal biasa haidnya hanya 6 hari, kemudian karena ia melakukan suntik kb kemudian haidnya menjadi tidak teratur dan lamanya sudah satu bulan, yang ingin saya tanyakan:apakah darah yang keluar masih disebut darah haid atau istihadah? apakah selama darah yang keluar otomatis tidak bisa shalat?bagaimana membedakan darah haid dengan darah istihadah?karena teman saya belum bisa membedakan apakah yang dia alami tersebut darah haid atau istihadah.Terima kasih,Wassalamualaikum Wr. Wb.

rika halimah di Depok

Jawaban :

Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Sahabat

Hal-Hal Terpenting Dalam Masalah Haid, Nifas Dan Istihadlah

Terminologi Haid Umat bersepakat bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam :
Haid : yang keluar dalam keadaan sehat,

Nifas : yang keluar setelah melahirkan,
Istihadlah : yang keluar tidak pada hari haid, dan nifas, yakni dalam keadaan sakit (darah penyakit).
Kata al-mahidl dalam ayat : yas`alunaka an al-mahidl, adalah darah haid, begitu juga dalam ayat : fa`tazilu al-nisa`a fi al-mahidl.

Warna Darah Haid dan Sifat-Sifatnya Darah haid sebagaimana diketahui hitam, memiliki bau yang khas. Sedangkan warna-warna selain itu, menurut hadits Ummu Athiyyah, bukanlah darah haid. Menurut Syafi`i warna darah haid ada lima : hitam, merah, kemerahan (pirang), kekuningan, dan keruh yakni antara kuning dan putih. Menurut Hanafi enam macam : hitam, merah, kuning, keruh, hijau, dan turbiyah (seperti debu).

Sifatnya : pekat, panas keluar perlahan-lahan, tidak deras dan terus-menerus bau menyengat terkadang menimbulkan sakit
Awal Mula Haid Pada Wanita
Aisyah meriwayatkan, ketika ia pergi haji bersama Rosulullah, ia mendapat haid, lalu ia pun menagis. Rasulullah berkata : itu adalah perkara yang digariskan Alloh pada anak perempuan Adam, lakukanlah semua manasik kecuali tawaf.
Menurut riwayat Abdullah bin Mas`ud dan Aisyah, wanita Bani Isra`il adalah umat manusia pertama yang dikenai haid. Namun para ulama mengatakan bahwa haid ada sejak turunnya Ummu Hawa ke bumi.

Umur Perempuan yang Haid

Jumhur ulama berpendapat bahwa sembilan tahun adalah umur terkecil wanita mendapat haid, karena hal ini dikembalikan pada fenomena yang ada. Dan fenomena mengatakan belum ada wanita mendapat haid dibawah sembilan tahun. Dalam kaidah fiqh, sesuatu yang tidak ada ketentuanya dalam sayariat dikembalikan pada asalnya. Tapi tidak dengan ukuran kejadian yang jarang terjadi, misal wanita haid dibawah sembilan tahun, ada, tapi jarang terjadi.

Keluar Darah Sebelum berumur Sembilan Tahun
Jika hal ini terjadi, dan tidak melebihi batas antara masa suci dan haid yakni 16 harimaka itu termasuk haid, jika melebihi bukanlah haid. Kalau misalnya, beberapa hari menjelang sembilan tahun ia haid, tidak dianggap haidmenurut Syafi`i, dan sebagian lagi pada saat berumur sembilan tahun, yang kedua dianggap haid.

Masa Monopause

Menurut Syafi`iyyah pada saat umur 62 tahun, ditambahkan : tak ada batas maksimalnya, yang disandarkan adalah yang pertama.
Menurut Hanafiyyah pada umur 55 sampai 60 tahun. Sedangkan Malikiyah, 70 tahun.
Yang bisa dijadikan pegangan adalah madzhab Imam Ahmad, dengan riwayat dari A`isyah : Jika seorang wanita berumur 50 tahun, ia telah keluar dari batas haid.

Masa Haid
Masa haid sedikitnya sehari semalam, karena syari`at hanya mengatur hukumnya, tidak menentukan masanya, dan hal ini bisa diketahui melalui kebiasaan.

Sebagian besar masa haid enam sampai tujuh hari.
Masa haid paling lama lima belas hari, meskipun darahnya tidak keluar terus-menerus, tapi mencapai sehari semalam. Menurut Hanabilah tujuh belas hari.

Ketidakteraturan Haid (haid melebihi/kurang dari kebiasaan).
Menurut Syafi`iyyah kalau misalnya masa haid kurang atau melebihi kebisaan yang ada, yakni kurang dari sehari semalam, atau melebihi 15 hari, maka ini termasuk istihadlah. Ibadah tetap wajib baginya.
Sebagian ulama berpendapat tidak ada ketentuan, tergantung pada kebiasaan wanita itu sendiri.

Masa Suci antara Dua Masa Haid
Jumhur Ulama berpendapat bahwa masa suci antara dua masa haid paling sedikit lima belas hari. Mayoritas yang terjadi 23 atau 24 hari. Tidak ada batas paling lama, karena ada wanita yang haid setahun sekali, ada yang hanya satu kali seumur hidup.

Hukum Darah yang Keluar dari Wanita Hamil

Para fuqaha berselisih dalam hal ini.
Menurut Malik, al-Laits, Syafi`i darah tersebut adalah haid. Hal itu bisa terjadi, kemungkinan karena lemahnya janin, maka ia makan dari darah haid tadi, ketika janin lahir keluarlah darah tersebut.
Sedangkan Abu Hanifah, Ahmad, Awza`iy dll, itu bukan darah haid. Karena wanita hamil tidak haid, seperti riwayat A`isyah. Ketika seorang wanita hamil, rahimnya tertutup, maka dari itu tidak mungkin ia haid. karena darah haid, jika keluar dari rahim.
Dan penelitian medis telah membuktikan hal itu.

Suci pada Waktu Haid

Ulama bersepakat bahwa darah haid tidak harus keluar terus-menerus. Tapi mereka berselisih dalam hal batas antara suci dan haidnya.

Jika darah keluar sehari, kemudian sehari lagi tidak, lalu ada lagi, disini ada dua pendapat :
Pertama : Menurut Hanafiyah, masa bersih itu termasuk masa haid. Sedangkan Syafi`iyyah, dianggap haid dengan tiga syarat :
Pertama, Masa bersih diantara dua haid, yaitu sehari keluar, lalu bersih, lalu keluar lagi.
Kedua, Tidak melebihi lima belas hari, darah yang keluar tidak kurang dari sehari semalam.
Ketiga, Ketika bersih berarti tidak haid, dan ketika darah keluar berati haid. maka ketika bersih, kewajiban ibadah tetap. Sedangkan pertama, ia tidak wajib melakukan sholat atau shaum.

Keluar Darah Sebelum Melahirkan

Ulama bersepakat bahwa darah yang keluar setelah melahirkan adalah darah nifas. Namun mereka berselisih jika darah keluar pada saat sebelum melahirkan, dua atau tiga hari secara terus menerus dengan tidak beraturan.
Syafii : itu bukan nifas
Hanabilah : itu adalah nifas, dengan syarat terjadi beberapa hari menjelang persalinan, dan tidak beraturan.

Darah yang Keluar Saat Melahirkan

Syafi`iyah dan sebagian Ahnaf : itu bukan haid, itu terjadi karena pengaruh kehamilan, dan bukan nifas, karena nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Tanda Setelah Selesai Masa Haid (Terhentinya Haid)
Pendapat Imam Nawawi tanda terhentinya haid dan adanya suci yaitu terhentinya keluarnya darah dan keluarnya warna kuning dan keruh (yaitu antara putih dan kuning), apabila terhenti maka ia telah suci, baik setelah itu keluar cairan warna putih atau tidak.

Pemakaian Obat agar Haid atau Mencegahnya

Tidak ada masalah dalam pemakaian obat untuk tujuan-tujuan diatas, selama tidak ada bahaya dalam pemakaiannya, dan ada yang mensyaratkan dengan izin suami, jika obat tersebut melebihi nafkah yang diberikan oleh suami, apalagi jika obat tersebut seperti alat kontrasepsi yang mencegah kehamilan.
Dalam hal ibadah, karena ini termasuk haid, maka ia tidak boleh sholat dan shaum, jika melebihi lima belas hari hukumnya seperti istihadlah.

Darah Kekuningan dan Keruh

Jumhur ulama mengatakan, jika darah seperti itu keluar di hari-hari haid maka termasuk dalam hukum haid. jika tidak, maka bukan haid.

Hukum-Hukum yang Berhubungan dengan Haid

Dalam Al-Asybah wa al-Nadla`ir, hukum-hukum yang berhubungan dengan haid ada dua puluh larangan (haram dilakukan):
  • Sholat
  • Sujud tilawah dan sujud syukur
  • Towaf
  • Shaum
  • I`tikaf
  • Masuk masjid, kalau takut akan membuatnya najis.
  • Membaca al-Qur`an
  • Menyentuhnya (al-Quran)
  • Menulisnya (al-Quran)
  • Dalam Muhadzdzab ditambahkan, thaharah, dan menghadiri majelis.
  • Tiga berikutnya larangan untuk suami :
  • Hubungan suami-istri
  • Tholak
  • Menyentuh antara pusar dan lutut
Hukum Toharah dengan Niat Menghilangkan Hadats
Haram, jika ia berniat demikian agar bisa beribadah, apalagi jika ia tahu itu tidak shah, berarti ia mempermainkan agama.
Kalau berniat membersihkan kotoran, bukan bersuci, tidak apa-apa.

Sholat

Para ulama bersepakat bahwa sholat baginya haram, dan gugur kewajibannya.

Hukum Mengqadla Sholat

Wanita haid tidak perlu menqadla` sholatnya, menurut empat imam.

Toharah Wanita Haid di Akhir Waktu

Tidak ada perselisihan antara para ulama, bahwa jika wanita haid telah bersuci, dan masih ada waktu untuk sholat, meskipun satu rakaat, maka ia wajib untuk sholat.

Toryan (secara tiba-tiba) Datang Haid setelah Masuk Waktu Sholat
Di wajibkan qodho sholat bagi wanita yang haid secara tiba-tiba dan ia belum melaksanakan sholat, padahal sudah masuk waktu sholat.

Add comment Januari 22, 2008

Salat Fajar, Qobliyah Subuh, Rawatib dan Tarawih

Bapak Kiai, saya ingin bertanya tiga soal tentang salat sunnah: 1. Salat sunnah tarawih 4 rakaat satu salam, tanpa tahiyyat awal ataukah pakai tahiyyat awal? 2. Di suatu tempat dilakukan salat sunnah fajar antara imsak dan azan Subuh, dan antara azan dan ikamah. Pertanyaan saya: Apakah salat sunnah fajar dan sunnah qabliyah Subuh itu berbeda? Padahal di dalam buku 400 Hadis pilihan (Drs. Muslich Shabir) disebutkan bahwa salat sunnah fajar adalah sunnah rawatib? 3. Apakah Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah rawatib secara berjamaah?

Anonim – di Bandung

Jawaban :

  1. Yang saya tahu dikerjakannya umumnya kaum muslim selama ini, salat tarawih itu setiap dua rakaat satu salam, seperti salat-salat sunnah lainnya. Kebanyakan kitab kuning pun menyatakan begitu. Bahkan di kitab Syafi’iyah seperti Kifayat al-Akhyaar, salat Tarawih 4 rakaat satu salam dinyatakan tidak sah. (Menurut kitab lain, tidak sah bagi yang mengetahui).Memang ada riwayat 4 rakaat, seperti hadis sahihnya Sayyidah ‘Aisyah r.a:
    “Nabi Saw. salat tidak lebih dari sebelas rakaat, baik dalam bulan Ramadhan maupun lainnya: Beliau salat empat rakaat –jangan tanya tentang bagus dan lamanya– kemudian empat rakaat lagi—jangan tanya pula tentang bagus dan lamanya–, kemudian tiga rakaat…”
    (HR. Muslim)Akan tapi umumnya ulama “membawa” hadis ini ke salat lail atau salat Witir. (Baca misalnya, “Kitab al-Fiqhu ‘ala al-Madzaahib al-Arba’ah” jilid I hal 342-343; “Shahih Muslim” I/hal. 305-307; “Ibanat al-Ahkam” I/hal. 505-519; “Kifayat al-Akhyaar” I/hal. 88; “Nail al-Authaar” III/hal. 37-48)Tapi memang dalam salat sunnah secara umum, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rakaat di setiap salam. Apa dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, salat sunnah, baik di waktu malam maupun siang, dua-dua; salam setiap dua rakaat. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh dua-dua, tiga-tiga atau <!– @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } TD P { margin-bottom: 0in } P { margin-bottom: 0.08in } –empat-empat, enam-enam, delapan-delapan, tanpa salam setiap dua rakaatnya. Ada yang membedakan antara salat sunnah malam dan siang; kalau malam dua-dua, kalau siang empat-empat. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan hadis yang datang dalam masalah ini. (Lebih lanjut bacalah Bidayat al-Mujtahid jilid I hal. 207-208).Nah, beberapa kaitan yang menyebutkan riwayat salat sunnah malam lebih dari dua (termasuk 4) rakaat satu salam, tidak menyinggung masalah tasyahhud atau tahiyyat awal. “Kitab al-Fikih” yang saya tunjuk di atas hanya menyebut tentang “duduk” (bukan tahiyyat). Bahkan Ibanat al-Ahkam ketika mengomentari hadis-hadis sayyidah ‘Aisyah tentang salat lail Rasulullah Saw. yang 10 rakaat (jilid I hal. 516), menyebutkan pemahaman tidak adanya duduk untuk tasyahhud.

  2. Menurut hadis-hadis sahih, di antara salat-salat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw. adalah dua rakaat ketika fajar menyingsing dan sebelum mengerjakan salat Subuh. Sayyidah ‘Aisyah dalam hadis muttafaq ‘alaih menyatakan:
    “Tidak ada nafilah, salat sunnah, yang sangat dijaga pelaksanaannya oleh Nabi Saw. melebihi dua rakaat fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim)Dua rakaat itu disebut salat Fajar karena dikerjakan di waktu fajar dan disebut Qobliyah Subuh karena dikerjakan sebelum salat Subuh. Kalau sebelum fajar, tentu tidak bisa disebut salat Fajar. Juga disebut Ratib atau (min) rawatib karena pelaksanaannya selalu mengikuti salat fardlu (Subuh).
  3. Memang selain hadis yang biasa untuk dalil tarawih, ada juga beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah dan para sahabat ikut makmum. Dan ada yang karenanya kemudian Rasulullah Saw. menasehati mereka:
    “Hai sekalian manusia, salatlah di rumah kamu. Salat seseorang yang paling baik adalah salat di rumahnya, kecuali salat fardlu.” (HR. Muttafaq ‘alaih dari Zaid bin Tsabit)Tapi saya tidak tahu persis apakah salat sunnah yang disebut-sebut dalam hadis-hadis (yang biasa dibuat dengan dasar masyru’nya jamaah salat sunnah itu) itu termasuk salat sunnah rawatib atau tidak. Yang jelas kebanyakan hadis-hadis tersebut menyangkut salat malam. Wallaahu A’lam.

Add comment Januari 22, 2008


 

Januari 2008
S S R K J S M
     
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Tulisan Teratas

Kategori

Blogroll

Tulisan Terakhir